1. KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan
masyarakat umum sebagai pengguna jasa
audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik.
Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi
auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun
disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap
dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen,
auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap
kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan
manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi
dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait
dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis
tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka,
masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab
menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
2. TANGGUNG JAWAB AUDITOR
KODE ETIKA PROFESIONAL DALAM PROFESI AKUNTAN
Kode ini
menjelma dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang
ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh CPA/Akuntan Publik kepada publik.
1. CPA harus
memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2. CPA harus
memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3. CPA harus
melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka
kepada publik.
3. TANGGUNG JAWAB DASAR
AUDITOR
Kode ini
menjelma dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang
ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
1) Auditor harus memposisikan diri
untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2) Auditor harus memiliki keahlian
teknik dalam profesinya.
3) Auditor harus melayani klien dengan
profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
4. INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi
berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak
lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya
kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
Sikap mental
independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan
prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Auditor harus
independen dari setiap kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan
dalam perusahaan yang diauditnya. Di samping itu, auditor tidak hanya
berkewajiban mempertahankan sikap mental independen tetapi ia harus pula
menghindari keadaan-keadaan yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan
independensinya. Dengan demikian, di samping auditor harus benar-benar
independen, ia masih juga harus menimbulkan persepsi di kalangan masyarakat
bahwa ia benar-benar independen. Sikap mental independen auditor menurut
persepsi masyarakat inilah yang tidak mudah memperolehnya.
Dalam
kenyataannya auditor sering kali menemui kesulitan dalam mempertahankan sikap
mental independen. Keadaan yang sering kali menganggu sikap mental independen
auditor adalah sebagai berikut:
1) Sebagai seorang yang melaksanakan
audit secara independen, auditor dibayar oleh kliennya atas jasa tersebut.
2) Sebagai penjual jasa sering kali
auditor mempunyai kecenderungan untuk memuaskan keinginan kliennya.
3) Mempertahankan sikap mental
independen sering kali dapat menyebabkan lepasnya klien.
5. PERATURAN PASAR MODAL
DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Undang
undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang
lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu
tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan,
window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di
bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan
tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Ketentuan
tersebut memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Jangka waktu Periode Penugasan
Profesional:
1) Periode Penugasan Profesional
dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan,
mana yang lebih dahulu.
2) Periode Penugasan Profesional
berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis
oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang
lebih dahulu.
b. Dalam memberikan jasa profesional,
khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa
mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama
Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor
Auditor independen, maupun Orang Dalam Kantor Auditor independen:
1) Mempunyai kepentingan keuangan
langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti: investasi pada
klien atau kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.
2) Mempunyai hubungan pekerjaan dengan
klien, seperti merangkap sebagai karyawan kunci pada klien, memiliki anggota
keluarga dekat yang bekerja pada klien sebagai karyawan kunci dalam bidang
akuntansi dan keuangan, mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari
Kantor Auditor Independen yang bekerja pada klien sebagai karyawan kunci dalam
bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak
bekerja lagi pada Kantor Auditor Independen yang bersangkutan, atau mempunyai
rekan atau karyawan profesional dari Kantor Auditor Independen yang sebelumnya
pernah bekerja pada klien sebagai karyawan kunci dalam bidang akuntansi dan
keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap
klien tersebut dalam periode audit.
3) Mempunyai hubungan usaha secara
langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan
kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan
usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal akuntan, Kantor
Auditor Independen, atau orang dalam Kantor Auditor Independen memberikan jasa
audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang
atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
4) Memberikan jasa-jasa non audit
kepada klien seperti pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan
akuntansi klien atau laporan keuangan, desain sistim informasi keuangan dan
implementasi, penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion), aktuaria,
audit internal, konsultasi manajemen, konsultasi sumber daya manusia,
konsultasi perpajakan, Penasihat Investasi dan keuangan, atau jasa-jasa lain
yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
5) Memberikan jasa atau produk kepada
klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau
komisi dari klien.
c. Sistim Pengendalian Mutu
Kantor
Auditor Independen wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat
keyakinan yang memadai bahwa Kantor Auditor Independen atau karyawannya dapat
menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari
Kantor Auditor Independen tersebut.
d. Pembatasan Penugasan Audit
1) Pemberian jasa audit umum atas
laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Auditor Independen
paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang akuntan
paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
2) Kantor Auditor independen dan
akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3
(tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku
bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan penawaran umum.
0 Response to "ETIKA DALAM AUDITING"
Post a Comment