MEDIASI

Mediasi pada intinya adalah “a process of negotiations facilitated by a third person who assist disputens to pursue a mutually agreeable settlement of their conlict.” Sebagai suatu cara penyelesaian sengketa alternatif, mediasi mempunyai ciri-ciri yakni waktunya singkat, terstruktur, berorientasi kepada tugas, dan merupakan cara intervensi yang melibatkan peras serta para pihak secara aktif. Keberhasilan mediasi ditentukan itikad baik kedua belah pihak untuk bersama-sama menemukan jalan keluar yang disepakati.

Aria S. Hutagalung (2005) menegaskan mediasi memberikan kepada para pihak perasaan kesamaan kedudukan dan upaya penentuan hasil akhir perundingan dicapai menurut kesepakatan bersama tanpa tekanan atau paksaan. Dengan demikian, solusi yang dihasilkan mengarah kepada win-win solution. Upaya untuk mencapai win-win solution ditentukan oleh beberapa faktor di antaranya proses pendekatan yang obyektif terhadap sumber sengketa lebih dapat diterima oleh pihak-pihak dan memberikan hasil yang saling menguntungkan dengan catatan bahwa pendekatan itu harus menitikberatkan pada kepentingan yang menjadi sumber konflik.

Selain itu, faktor kemampuan yang seimbang dalam proses negosiasi atau musyawarah. Perbedaan kemampuan tawar menawar akan menyebabkan adanya penekanan oleh pihak yang satu terhadap yang lainnya.

Pilihan penyelesaian sengketa melalui mediasi mempunyai kelebihan dari segi biaya, waktu, dan pikiran bila dibandingkan dengan berperkara di muka pengadilan, di samping itu kurangnya kepercayaan atas kemandirian lembaga peradilan dan kendala administratif yang melingkupinya membuat lembaga pengadilan merupakan pilihan terakhir untuk penyelesaian sengketa.

Maria SW.Sumardjono (2005) menyatakan segi positif mediasi sekaligus dapat menjadi segi negatif, dalam arti keberhasilan mediasi semata-mata tergantung pada itikad baik para pihak untuk menaati kesepakatan bersama tersebut karena hasil akhir mediasi tidak dapat dimintakan penguatan kepada pengadilan. Supaya kesepakatan dapat dilaksanakan (final and binding) seyogyanya para pihak mencantumkan kesepakatan tersebut dalam bentuk perjanjian tertulis yang tunduk pada prinsip-prinsip umum perjanjian.

Menurut pengalaman di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia pada umumnya mediasi lebih sesuai untuk diterapkan dalam kasus-kasus yang menyangkut kelangsungan hubungan antara para pihak, keseimbagan kekuatan antara kedua belah pihak, sengketa yang berjangka waktu singkat, atau sengketa yang tidak pasti hasil akhirnya bila dibawa ke pengadilan.

Untuk Indonesia, kasus-kasus yang lebih sesuai untuk diselesaikan melalui mediasi adalah kasus-kasus yang segi hukumnya kurang mengemuka dibandingkan dengan segi kepentingan (interest) para pihak.

Dalam perkembangannya, penyelesaian sengketa melalui ADR secara implisit dimuat dalam Perpres No.10 Tahun 2006 tentang BPN. Selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Kepala BPN No.34/2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan. Dalam menjalankan tugasnya menangani sengketa pertanahan, BPN melakukan upaya antara lain melalui mediasi.

Mengingat bahwa pada masa yang akan datang lebih banyak lagi diperlukan cara-cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, maka dalam rangka pemikiran ke arah realisasi lembaga mediasi, khususnya dalam sengketa pertanahan, perlu persiapkan beberapa hal yakni penyiapan sumber daya manusianya (mediator), pelatihan jangka waktu serta fasilitatornya, dan adanya suatu badan yang berwenang untuk memberi pelatihan dan sertifikat bagi mediator.

Mengingat bahwa bangsa Indonesia terkenal dengan penyelesaian masalah melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, kiranya pemanfaatan lembaga mediasi dapat merupakan alternatif yang berdampak positif untuk penyelesaian sengketa pertanahan.

Contoh,

Tagihan Kartu Kredit Sering Salah, Kasus Bank Vs Nasabah Terus Naik

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan kasus sengketa antara nasabah dengan bank terus menunjukkan tren peningkatan. Direktorat Mediasi Perbankan BI mencatat sepanjang 2010 kasus sengketa antara nasabah dengan bank mencapai 278 kasus atau meningkat dari tahun 2009 yang hanya mencapai 231 kasus.

Bank sentral memaparkan, kasus antara bank dan nasabah masih didominasi mengenai sistem pembayaran terutama kartu kredit yang mencapai 147 kasus.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Tim Mediasi Perbankan Direktorat Mediasi Perbankan, Sondang Martha Samosir ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Senin (10/1/2011).

"Kasus sengketa antara nasabah dan bank yang masuk mediasi BI itu meningkat dari 231 kasus di 2009 menjadi 278 kasus sepanjang 2010. Kebanyakan kasus masih mengenai sistem pembayaran yang terkait kartu kredit," ujar Sondang.

Sondang mengungkapkan, nasabah yang mengadukan kasusnya ke mediasi BI terkait kartu kredit itu misalnya jumlah tagihan yang tidak sesuai dengan pemakaiannya. Selain itu, lanjut Sondang ada juga nasabah protes karena bunga kartu kredit yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian awal.

"Jadi banyak nasabah yang tidak mengerti mengenai perhitungan bunga kartu kredit, perhitungan transaksi dan perhitungan tagihan makanya nasabah tidak terima. Ada juga nasabah yang merasa tertipu karena di hipnotis ketika melakukan penarikan ATM atau ketika membayar menggunakan kartu kredit," kata Sondang.

Melalui mediasi BI, Sondang menambahkan akan dicari win-win solution antara bank dengan nasabah sehingga tidak lagi ada sengketa. Sebagian besar, sambung Sondang ketika sudah masuk mediasi BI seluruh sengketa akhirnya dapat diselesaikan.

"Kurang lebih 90% dari kasus-kasus tersebut dapat selesai. Oleh karena itu kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat," terangnya.

Mediasi yang difasilitasi Bank Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan dimana menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa perbankan dengan cara yang sederhana, murah dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada bank.

Selain itu, hasil mediasi yang merupakan kesepakatan antara nasabah dan bank dipandang merupakan bentuk penyelesaian permaslaahan yang efektif karena kepentingan nasabah maupun reputasi bank dapat dijaga.

Berikut data sengketa nasabah vs bank terkait sistem pembayaran sejak berdirinya Direktorat Mediasi :

  • 2006 : 34 kasus
  • 2007 : 58 kasus
  • 2008 : 83 kasus
  • 2009 : 88 kasus
  • 2010 : 147 kasus
http://portaldaerah.bpn.go.id/Propinsi/Kalimantan-Selatan/Kota-Banjarmasin/Artikel/Mediasi-Sengketa-Tanah.aspx

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MEDIASI"

Post a Comment