Perbandingan antara Ligitasi, Perundingan dan Arbitrase

Ligitasi

artinya persiapan dan presentasi dari setiap kasus, termasuk juga memberikan informasi secara menyeluruh sebagaimana proses dan kerjasama untuk mengidentifikasi permasalahan dan menghindari permasalahan yang tak terduga.

Ligitasi sekarang menjadi tuntutan masyarakat akan adanya supremasi hukum terlihat dari perkembangan masyarakat yang semakin mengedepankan aspek legalitas. Kecenderungan masyarakat dewasa ini lebih memilih institusi hukum/ pengadilan dalam menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang terjadi diantara mereka, daripada harus duduk bersama, bermusyawarah untuk mencapai mufakat.

Perundingan

adalah pembicaraan tentang sesuatu, perembukan, permusyarawaratan. Perundingan merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima. Dalam perundingan dibutuhkan tindakan kedua belah pihak baik yang nyata maupun yang tidak, dimana pihak-pihak yang berunding memberikan persetujuannya. Perundingan tidak mencari cara untuk memengaruhi satu pihak, namun terjadi karena kedua belah pihak merasakan hal yang sama: ingin mencapai kesepakatan.

Merundingkan adalah memperkatakan sesuatu untuk memperoleh persetujuan (permufakatan)

Orang yang melakukan perundingan biasanya dinamakan perunding atau juru runding.

Arbitrase

Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral serta putusan yang dikeluarkan sifatnya final dan mengikat. Badan arbitrase dewasa ini sudah semakin populer dan semakin banyak digunakan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa internasional.

Penyerahan suatu sengketa kepada arbitrase dapat dilakukan dengan pembuatan suatu compromis, yaitu penyerahan kepada arbitrase suatu sengketa yang telah lahir; atau melalui pembuatan suatu klausul arbitrase dalam suatu perjanjian sebelum sengketanya lahir (clause compromissoire).

Pemilihan arbitrator sepenuhnya berada pada kesepakatan para pihak. Biasanya arbitrator yang dipilih adalah mereka yang telah ahli mengenai pokok sengketa serta disyaratkan netral. Ia tidak selalu harus ahli hukum. Bisa saja ia menguasai bidangbidang lainnya. Ia bisa insinyur, pimpinan perusahaan (manajer), ahli asuransi, ahli perbankan, dan lain-lain.

Setelah arbitrator ditunjuk, selanjutnya arbitrator menetapkan terms of reference atau ‘aturan permainan’ yang menjadi patokan kerja mereka. Biasanya dokumen inimemuat pokok masalah yang akan diselesaikan, kewenangan arbitrator (jurisdiksi) dan

aturan-aturan (acara). Sudah barang tentu muatan terms of reference tersebut harus disepakati oleh para pihak.

Seperti tersebut di atas, putusan arbitrase sifatnya mengikat dan final. Artinya,upaya banding oleh suatu pihak tidak dimungkinkan. Namun ada beberapa aturan arbitrase yang masih memungkinkan pembatalan terhadap putusan arbitrase.

Sumber:

http://id.wikipedia.org/wiki/Perundingan

http://id.answers.yahoo.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perbandingan antara Ligitasi, Perundingan dan Arbitrase"

Post a Comment