NEGOSIASI

Negosiasi berdasarkanPasal 6 Ayat (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, yakni:

"Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis.

Negosiasi merupakan tahapan pertama dari Alternate Dispute Resolution atau yang kita kenal juga sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Sebagaimana yang kita ketahui, di dalam ADR, salah satu hal yang paling penting untuk dimiliki oleh kedua belah pihak yakni itikad baik dan niat untuk menyelesaikan sengketa melalui cara-cara yang damai.

Kasus

Seorang supir angkutan pedesaan bernama A pada suatu hari di sebuah jalan yang menurun dan di tengah hujan lebat di malam hari menyenggol sebuah mobil sedan yang dikendarai oleh B. Karena khawatir akan terjadi tabrakan, A membanting setirnya ke kiri sehingga angkutan pedesaan tersebut masuk ke jurang. Penumpang di mobil A yang ikut jatuh ke jurang sejumlah 5 (lima) orang termasuk dengan kernetnya, mengalami luka-luka, sehingga memerlukan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk perawatan di rumah sakit. Adapun biaya perbaikan mobil sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Untuk itu, A menuntut agar B mengganti seluruh kerugiannya.

Langkah-l angkah Apa yang har us dit empuh A t er hadap B unt uk

memenuhi Tuntutannya?

Sebagai pihak yang mengajukan tuntutan, A dapat didampingi ataupun tidak didampingi oleh Penasehat Hukum. Apabila A hendak didampingi oleh Penasehat Hukum yang nantinya juga akan mewakili A di dalam proses negosiasi sebagai Negosiator, maka A harus membuat Surat Kuasa Khusus kepada Penasehat

Hukumnya yang memberikan limpahan hak kepada Penasehat Hukumnya untuk melakukan langkah-langkah

yang diperlukan, dan hak-hak lain yang ingin dilimpahkan A kepada Penasehat Hukumnya.

Setelah itu, baik A ataupun Penasehat Hukum A, perlu melakukan langkah-langkah berikut ini:

· Memetakan permasalahan yang ingin disampaikan;

· Mengumpulkan fakta dan bukti;

· Menentukan poin-poin umum dan khusus dan menentukan poin utama dari negosiasi;

· Membuat prioritas dari poin-poin yang telah dirumuskan tersebut; dan

· Menyampaikan kepada B mengenai penawaran negosiasi.

Tindakan Apa yang Har us dil akukan B t er hadap t unt ut an A?

B akan menyadari mengenai tuntutan dari A, setelah menerima surat penawaran negosiasi dari Penasehat

Hukum A. B dapat menghadapi negosiasi ini sendiri, atau dengan menunjuk Penasehat Hukum. Apabila B

ingin didampingi oleh Penasehat Hukum, maka B juga harus membuat Surat Kuasa Khusus yang pada intinya berisikan pelimpahan hak kepada Penasehat Hukumnya untuk mewakili B di dalam proses negosiasi sebagai Negosiator.

Terhadap surat penawaran negosiasi yang telah disampaikan oleh A, maka B dapat memberikan tanggapan,

yakni:

· Menyampaikan penerimaan tawaran negosiasi;

· Merumuskan poin-poin yang ingin dibahas di dalam negosiasi;

· Mengumpulkan fakta dan bukti; dan

· Menyampaikan penawaran waktu negosiasi.

Di dalam negosiasi, kedua belah pihak memiliki kesempatan untuk memiliki Posisi Tawar Kompetitif atau

Posisi Tawar Prinsipil.1 Posisi Tawar ini ditentukan oleh masing-masing pihak dan juga bergantung kepada

jenis sengketa itu sendiri.

Sedangkan Morton Deutsch membedakan Pendekatan Negosiasi menjadi Pendekatan Kompetitif dan

Pendekatan Kooperatif. Dan salah sat u faktor yang paling penting yang menentukan apakah seorang

negosiator akan menggunakan pendekatan kompetitif atau kooperatif adalah sifat dan jenis sengketa dan

juga tujuan yang diinginkan oleh masing-masing pihak terhadap negosiasi yang dilaksanakan.2

Dari sebuah negosiasi, dapat terlihat apakah suatu negosiasi itu memiliki sifat yangPosit if ataupunNeg at i f. Apabila negosiasi memiliki sifat yang Positif, maka negosiasi tersebut memiliki hasil yangwin-win dan kedua belah pihak mendapatkan apa yang diinginkannya. Sedangkan negosiasi yang memiliki sifat Negatif akan memberikan hasil yangwin-lose di mana salah satu pihak mendapatkan keuntungan yang jauh lebih banyak dibandingkan dengan pihak lainnya.3

Hal-hal yang perlu diperhatikan di dalam proses Negosiasi4 yakni:

1. Memetakan masalah;

2. Menetapkan tujuan-tujuan and mengantisipasi tujuan utama yang ingin dicapai;

3. Saling menukar dan membahas mengenai isu-isu yang ingin diselesaikan;

4. Menetapkan prioritas tujuan dan mengevaluasi kemungkinan-kemungkinan atas perubahan;

5. Menentukan urutan penyelesaian masalah;

6. Mendiskusikan kembali dengan klien yang diwakili;

7. Menyempitkan tujuan kepada isu utama;

8. Menyampaikan fakta-fakta dan argument-argumen pendukung

9. Mengumpulkan informasi tambahan, dan informasi strategis yang dapat membantu dalam

memenangkan negosiasi.

Sumber:

1Rog er Fi sher, Wi l l i am Ury,Get t i ng To Yes: Negot i at i ng Agreement Wi t hout Gi vi ng In, 2nded it i on, ed . Bruce Pat t on, New Yo rk:

Penguin Books. 1991.

2Mort o n Deut sch ,Cooperat ion and Compet i t i on d al amThe Handbook of Confl i ct Resol ut i on: Theory and Pract i ce, ed s.

Mort on Deut sch & Pet er Coleman, San Fransisco: Jossey-Bass Publishers. 2000. Hal. 22.

3Mo rt o n Deu t sch ,The Resol ut i on of Confl i ct : Const ruct i ve and Dest ruct i ve Processes, New Heaven : Yal e Un i versi t y Press.

1973. Hal. 20

4Roy J. Lew i cki , Davi d M. Saun d ers, & Jo hn M. Wi nt on ,Negot iat ion 3rd Edit ion, San Fransi sco : Irw i n -McGraw -Hi l l . 1999. Hal .5

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "NEGOSIASI"

Post a Comment